Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal PT AKT di Murung Raya

Kamis, 23 April 2026 - 21:48 WIB
Kemudian tersangka BJW selaku Direktur PT AKT. Ia diduga bersama tersangka sebelumnya ST, menjalankan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal.

Baca juga: Kasus Samin Tan, Kantor Pelabuhan Palangkaraya dan Banjarmasin Digeledah Kejagung

"Menggunakan dokumen beberapa perusahaan lain tanpa memiliki izin secara melawan hukum melakukan penambangan batu bara dan melakukan ekspor," tuturnya.

Tersangka terakhir HZM, selaku General Manager PT OOOWL Indonesia. Ia bersama tersangka ST beserta perusahaan afiliasinya melakukan pembuatan dokumen Certificate of Analysis (COA) hasil uji laboratorium batu bara yang bersumber dari tambang wilayah PKP2B PT AKT.

Tersangka HZM disebut membuat laporan verifikasi yang tidak sesuai fakta dengan mencantumkan asal-usul batu bara seolah berasal dari perusahaan lain yang memiliki izin resmi.

"Demikian meloloskan hasil tambang dari PT AKT tersebut yang telah diterminasi dengan cara membuat laporan hasil verifikasi yang tidak sesuai dengan sebenarnya dan mencantumkan asal-usul barang dengan nama perusahaan lain," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!