Karakter Keras Peradilan Militer justru Jadi Pilar Disiplin Prajurit TNI

Kamis, 23 April 2026 - 19:15 WIB
Dasar hukum peradilan militer di Indonesia telah diatur secara jelas dalam UU Nomor 31 Tahun 1997 yang menekankan prinsip equality before the law, independensi peradilan, serta jaminan hak asasi manusia bagi setiap prajurit.

"Meski demikian, penerapan hukum tetap mempertimbangkan karakteristik tugas militer yang penuh risiko dan membutuhkan kepatuhan absolut terhadap komando," katanya.

Heri juga menyoroti fungsi utama peradilan militer bukan semata-mata menghukum, melainkan menjaga tatanan disiplin internal agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat berdampak pada stabilitas satuan maupun keamanan negara.

"Jika disiplin longgar, maka yang dipertaruhkan bukan hanya individu, tetapi keselamatan operasi dan kedaulatan negara,” ucapnya.

Menurut Heri, mekanisme dalam peradilan militer tetap memberikan ruang perlindungan hak seperti hak atas bantuan hukum, proses banding, hingga prosedur penahanan yang diatur ketat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!