UU PPRT Disahkan, Bukti Keberpihakan Negara pada Kaum Perempuan Pekerja Informal

Kamis, 23 April 2026 - 16:46 WIB
Linda menambahkan, hal yang paling istimewa, menurutnya adalah, disahkannya UU PPRT ini masih dalam momentum Hari Kartini dan menjelang May Day atau Hari Buruh.

"Pengesahan UU PPRTI ini sangat strategis karena berada di antara dua momentum besar. Hari Kartini yang selama ini menjadi simbol emansipasi ekonomi dan perlindungan harkat perempuan di ruang domestik. Dan Hari Buruh, yang menjadi pengakuan bahwa sektor informal adalah tulang punggung ekonomi yang setara dengan buruh pabrik/industri," tuturnya.

Linda menegaskan, 2026 ini akan dicatat dalam sejarah sebagai tahun di mana Indonesia berhenti mengabaikan tangan-tangan tersembunyi di rumah tangga Indonesia.

"Ini adalah hadiah nyata bagi jutaan perempuan Indonesia yang selama ini menjadi pahlawan bagi ekonomi keluarga namun rentan secara hukum," tuturnya lagi.

Dengan pengesahan ini, Linda optimistis iklim ketenagakerjaan Indonesia akan naik kelas di mata internasional. Negara tidak hanya hadir dalam bentuk teks undang-undang, tetapi juga melalui sistem pengawasan hingga tingkat RT/RW untuk memastikan implementasi di lapangan.

"Semangat May Day tahun ini adalah semangat kemerdekaan penuh bagi PRT. Setiap keringat kini memiliki perlindungan, dan setiap pengabdian kini memiliki penghormatan," ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!