UU PPRT Disahkan, Bukti Keberpihakan Negara pada Kaum Perempuan Pekerja Informal

Kamis, 23 April 2026 - 16:46 WIB
loading...
UU PPRT Disahkan, Bukti...
Ketua Srikandi Arun Linda Kartika Dewi menegaskan pengesahan menilai UU PPRT merupakan bukti keberpihakan negara pada kaum perempuan pekerja informal. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT ) resmi disahkan oleh DPR. Pengesahan tersebut bukan sekadar keberhasilan legislasi biasa, melainkan sebuah debt of justice atau utang keadilan yang akhirnya dibayar tunai oleh negara kepada kaum perempuan.

Ketua Srikandi Arun Linda Kartika Dewi menegaskan pengesahan menilai UU PPRT ini suatu proses panjang selama 22 tahun. Pertama kali diusulkan pada 2004, harus melewati berbagai periode kepemimpinan, baru akhirnya mencapai final di tahun 2026.

"Penguatan data menunjukkan bahwa UU ini adalah hasil dari proses maraton yang luar biasa. Keberpihakan negara tahun ini, terlihat dari percepatan akselerasi setelah mandek selama lebih dari dua dekade," kata Linda, Kamis (23/4/2026).

Baca juga: UU PPRT Disahkan, Menteri PPPA: Tak Ada Lagi Istilah Majikan-Pembantu

Linda menyampaikan apresiasinya karena di bawah koordinasi intensif antara Pemerintah dan DPR, pembahasan pasal-pasal krusial mengenai jaminan sosial dan upah minimum sektoral berhasil diselesaikan hanya dalam waktu singkat di awal tahun ini.

"Ini menjadi manifestasi nyata keberpihakan negara. Ini menunjukkan pergeseran paradigma negara dari sekadar pengawas menjadi pelindung aktif," ungkapnya.

Linda menyatakan, ada tiga pilar keberpihakan yang terkandung dalam UU baru ini. Pertama Legalitas Eksistensi di mana untuk pertama kalinya, PRT diakui secara resmi sebagai subjek hukum pekerja. "Ini akan menghapus dikotomi antara pekerja kantoran (formal) dan pekerja domestik (informal)," ucapnya.

Lihat video: AKHIRNYA! Setelah 22 Tahun Menanti, UU PPRT Resmi Disahkan!


Pilar kedua adalah Intervensi Jaminan Sosial. Negara, lanjutnya, mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan PRT ke dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Pemerintah pun turut memberikan skema subsidi bagi pekerja domestik berpenghasilan rendah.

"Pilar ketiga adalah Standardisasi Kerja. Hadirnya UU ini, maka akan terbentuk jam kerja yang manusiawi, hak cuti, dan perlindungan dari kekerasan fisik maupun psikis, bagi para PRT," kata Linda.

Linda menambahkan, hal yang paling istimewa, menurutnya adalah, disahkannya UU PPRT ini masih dalam momentum Hari Kartini dan menjelang May Day atau Hari Buruh.

"Pengesahan UU PPRTI ini sangat strategis karena berada di antara dua momentum besar. Hari Kartini yang selama ini menjadi simbol emansipasi ekonomi dan perlindungan harkat perempuan di ruang domestik. Dan Hari Buruh, yang menjadi pengakuan bahwa sektor informal adalah tulang punggung ekonomi yang setara dengan buruh pabrik/industri," tuturnya.

Linda menegaskan, 2026 ini akan dicatat dalam sejarah sebagai tahun di mana Indonesia berhenti mengabaikan tangan-tangan tersembunyi di rumah tangga Indonesia.

"Ini adalah hadiah nyata bagi jutaan perempuan Indonesia yang selama ini menjadi pahlawan bagi ekonomi keluarga namun rentan secara hukum," tuturnya lagi.

Dengan pengesahan ini, Linda optimistis iklim ketenagakerjaan Indonesia akan naik kelas di mata internasional. Negara tidak hanya hadir dalam bentuk teks undang-undang, tetapi juga melalui sistem pengawasan hingga tingkat RT/RW untuk memastikan implementasi di lapangan.

"Semangat May Day tahun ini adalah semangat kemerdekaan penuh bagi PRT. Setiap keringat kini memiliki perlindungan, dan setiap pengabdian kini memiliki penghormatan," ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Rekomendasi
Membangun Revolusi Pembiayaan...
Membangun Revolusi Pembiayaan Sosial Nasional Tanpa Membebani APBN
Kemenko PM Gelar Global...
Kemenko PM Gelar Global Talent Day, Buka Akses Kerja ke Jepang-Jerman
PM Pakistan: AS dan...
PM Pakistan: AS dan Iran akan Bahas Program Rudal Balistik dan Isu Nuklir dalam 60 Hari ke Depan
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved