8 Terdakwa Kasus RPTKA Divonis 4 hingga 7,5 Tahun Penjara
Rabu, 22 April 2026 - 22:33 WIB
Dalam kesempatan ini, hakim juga membacakan vonis terhadap tujuh terdakwa lainnya, yakni Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023; Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA 2017-2019; dan Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA 2024-2025.
Kemudian, Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021–2025; Putri Citra Wahyoe selaku Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024–2025; Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019–2024; dan Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018–2025.
Berikut vonis lengkap tujuh terdakwa lainnya:
1. Suhartono divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan badan.
2. Wisnu Pramono, divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider 110 hari penjara. Membayar uang pengganti Rp23.777.490.000 subsider 3 tahun kurungan badan.
Kemudian, Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021–2025; Putri Citra Wahyoe selaku Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024–2025; Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019–2024; dan Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018–2025.
Berikut vonis lengkap tujuh terdakwa lainnya:
1. Suhartono divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan badan.
2. Wisnu Pramono, divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider 110 hari penjara. Membayar uang pengganti Rp23.777.490.000 subsider 3 tahun kurungan badan.
Lihat Juga :