8 Terdakwa Kasus RPTKA Divonis 4 hingga 7,5 Tahun Penjara
Rabu, 22 April 2026 - 22:33 WIB
3. Devi Angraeni divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara. Membayar uang pengganti Rp3.255.392.000 subsider 1 tahun kurungan badan.
4. Gatot Widiartono divonis 6 tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider 110 hari penjara. Membayar uang pengganti Rp9.479.318.293 subsider 2 tahun kurungan badan.
5. Putri Citra Wahyoe divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara. Membayar uang pengganti Rp6.996.833.436 subsider 2 tahun kurungan badan.
6. Jamal Shodiqin divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara. Membayar uang pengganti Rp23.523.160.000 subsider 2,5 tahun kurungan badan.
7. Alfa Eshad divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara. Membayar uang pengganti Rp5.239.438.471 miliar subsider 1,5 tahun kurungan badan.
4. Gatot Widiartono divonis 6 tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider 110 hari penjara. Membayar uang pengganti Rp9.479.318.293 subsider 2 tahun kurungan badan.
5. Putri Citra Wahyoe divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara. Membayar uang pengganti Rp6.996.833.436 subsider 2 tahun kurungan badan.
6. Jamal Shodiqin divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara. Membayar uang pengganti Rp23.523.160.000 subsider 2,5 tahun kurungan badan.
7. Alfa Eshad divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara. Membayar uang pengganti Rp5.239.438.471 miliar subsider 1,5 tahun kurungan badan.
(rca)
Lihat Juga :