Hormuz, Malaka dan Gagasan Laut Bebas

Selasa, 21 April 2026 - 17:51 WIB
Para Sultan yang berdaulat itu tidak dianggap berdaulat oleh Portugis karena berada di luar dunia Kekristenan (Christendom). Karena tidak berdaulat, maka klaim kepemilikan Portugis dianggap memiliki dasar menurut mereka.

Buku De Jure Praedae difokuskan untuk menghancurkan argumen ini. Menurut Grotius, Sultan-sultan itu berdaulat meski di luar dunia Kekristenan. Agama tidak bisa jadi dasar untuk klaim kedaulatan. Dan karena itu klaim Portugis tidak bisa diterima.

Menurut Grotius, secara de facto Portugis sebenarnya mengakui kedaulatan para Sultan. Grotius mengungkap dalam buku itu bagaimana Portugis telah menjalin banyak perjanjian dengan para Sultan sejak mereka tiba di Nusantara sejak awal abad ke-16.

Akibat dari pengakuan VOC/Belanda pada kedaulatan para Sultan ini, model awal hubungan Belanda dengan para Sultan adalah model kontrak dagang, bukan penjajahan dan kepemilikan (appropriation) seperti kalim Portugis. Model kontrak ini berlangsung hingga akhir abad ke-18, masa ketika Belanda mulai berambisi memiliki Nusantara dan mencengkeramkan kuku penjajahan seperti Portugis.

Norma Malaka Diuji?



Sebelum serangan Amerika-Israel ke Iran, Selat Hormuz tidak pernah ditutup dan Iran tidak pernah memungut pajak apa pun untuk setiap kapal yang lewat. Secara geografis, Selat kecil itu masuk ke dalam kedaulatan Iran dan Oman, setidaknya jika mengacu pada hukum laut dalam UNCLOS (United Nations Convention of the Law of the Sea).

Wilayah itu masih berada dalam jangkauan 12 mil laut Iran dan Oman. Masalahnya, Iran, Amerika dan Israel serta Oman bukanlah negara pihak dalam perjanjian ini. Karena itu urusan menjadi rumit.

Namun terlepas dari fakta di atas, kebiasaan hukum internasional mengharuskan selat-selat kecil seperti itu menjadi wilayah yang bebas dilewati oleh kapal-kapal (transit passage). Ketika konflik pecah, Iran memberlakukan Hormuz sebagai laut teritorial dan berpegang pada prinsip innocent passage (lintas damai), sebagaimana diatur dalam hukum perang.

Akibatnya, semua kapal yang melintas akan dicek, dikontrol dan dilihat apakah kapal tersebut terafiliasi dengan musuh atau tidak. Jika terafiliasi musuh, maka Iran merasa memiliki hak untuk mencegahnya karena musuh sedang tidak "berdamai" dengannya.

Situasi di Selat Hormuz menunjukkan bahwa prinsip hukum laut yang dirumuskan sejak Grotius dalam konteks di Malaka melalui Mare Liberum kini sedang diuji. Ketegangan antara kebebasan navigasi dan klaim kedaulatan negara pantai menghidupkan kembali konflik klasik antara mare liberum dan mare clausum, dua klaim yang dulu diadu di Malaka oleh Portugis dan Belanda.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!