Hormuz, Malaka dan Gagasan Laut Bebas

Selasa, 21 April 2026 - 17:51 WIB
Puncak persaingan itu terjadi pada 25 Februari 1603, ketika salah satu kapal kargo raksasa Portugis, Santa Catarina, direbut oleh VOC di bawah pimpinan Admiral Jacob van Heemskerk. Pertempuran berlangsung sengit dan VOC berhasil menang karena dibantu Sultan Johor, Alauddin Ri'ayat Syah III dan adiknya Raja Bongsu.

Kapal itu lantas dibawa oleh VOC ke Amsterdam dan isinya dilelang. Angka hasil lelangnya sangat fantastis. VOC mendapatkan uang 3 juta Gulden (sekitar 120 juta dolar menurut perhitungan hari ini).

Peristiwa itu menjadi kontroversi besar di Eropa. Belanda yang waktu itu sedang mengobarkan perang kemerdekaan dari Spanyol dituduh melanggar kedaulatan Portugis dan aksinya dianggap sebagai aksi perompakan.

Dalam konteks inilah VOC akhirnya meminta seorang profesor muda dari Universitas Leiden, Hugo Grotius untuk menjadi pembela perusahaan dalam menghadapi gugatan hukum. Grotius juga harus membuat semacam pleidoi untuk digunakan VOC dalam menghadapi perdebatan publik.

Naskah pembelaan yang disiapkan Grotius itu kelak akan diterbitkan--sebagian setelah dia wafat--menjadi dua buku yang sangat penting: Lautan Bebas (Free Sea/Mare Liberum) dan Komentar tentang Hukum Rampasan Perang dan Harta Jarahan (Commentary on the Law of Prize and Booty/De Jure Praedae).

Dua buku ini dianggap menjadi tonggak penting hukum internasional dan hukum laut. Hugo Grotius, sampai saat ini dianggap sebagai bapak hukum internasional modern.

Lautan Bebas



Dalam De Jure Praedae, Hugo Grotius berargumen bahwa tindakan Dutch East India Company menyita kapal Portugis, Santa Catarina, sah secara hukum karena didasarkan pada prinsip just war dan hukum alam. Portugis dianggap melanggar hukum alam melalui monopoli perdagangan dan penggunaan kekerasan di laut, sehingga pihak lain berhak membela diri, menghukum, dan mengambil kompensasi dalam bentuk rampasan perang (prize).

Lebih jauh, Grotius menegaskan bahwa laut adalah milik bersama (res communis) yang tidak dapat dimonopoli, sehingga kebebasan navigasi dan perdagangan harus dijamin bagi semua (mare liberum).

Dengan demikian, ia tidak hanya membenarkan tindakan VOC, tetapi juga meletakkan dasar bagi konsep kebebasan navigasi di laut, sesuatu yang sekarang menjadi norma dalam hukum internasional modern.

Yang membuat Grotius berbeda dari sarjana lain dan dianggap sebagai peletak dasar hukum internasional modern adalah karena ia memisahkan hukum dari teologi. Portugis, ketika mengklaim kepemilikan Malaka dan kepulauan Nusantara, berdalih bahwa wilayah itu adalah tanah tak bertuan (terra nulius).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!