Pengamat dan Akademisi Dilaporkan ke Polisi, Pigai Duga Ada Skenario Memojokkan Pemerintah

Sabtu, 18 April 2026 - 15:03 WIB
Pigai juga menyinggung pernyataan akademisi Ubedilah Badrun . Sama seperti Feri, ia meyakini Ubedilah tidak perlu dilaporkan kepada polisi.

Pigai menekankan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan hak asasi setiap warga negara yang dilindungi oleh konstitusi. Ia menilai pernyataan Feri Amsari dan Ubedilah Badrun masih berada dalam koridor kritik umum terhadap kebijakan publik.

Dalam perspektif HAM, lanjut Pigai, masyarakat merupakan pemegang hak (rights holder), sementara pemerintah adalah pihak yang memiliki kewajiban (obligation holder) untuk memenuhi dan menjawab kebutuhan publik.

Pigai menekankan bahwa upaya pelaporan pemolisian sesama warga negara ini dilakukan demi memojokkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Padahal, menurutnya jaminan terhadap demokrasi dan HAM di Indonesia sedang baik-baik saja.

"Saya menangkap kesan ada skenario, pemolisian sesama warga negara ini untuk memojokkan atau men-downgrade pemerintahan Prabowo seakan-akan antikritik, anti demokrasi. Padahal demokrasi dan HAM pada pemerintahan ini sedang bagus-bagusnya. Kita sedang menjadi negara prominen dan surplus demokrasi," pungkas Pigai.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!