PN Jakpus Tolak Eksepsi Mardiono, Gugatan Muktamar PPP Berlanjut ke Pokok Perkara
Kamis, 16 April 2026 - 19:08 WIB
bahwa klaim Mardiono terpilih aklamasi di Muktamar X PPP itu tidak benar.
“Putusan Majelis Hakim sudah tepat. Sengketa ini murni perselisihan internal partai, dan kami siap membuktikan bahwa pelaksanaan Muktamar X yang mengklaim Tergugat (Mardiono) sebagai Ketua Umum PPP terpilih cacat hukum dan tidak sesuai prosedur AD/ART,” ujar Aftoni.
Menurutnya, pihak Penggugat telah menyiapkan sejumlah bukti dokumen, kronologi, serta saksi dan ahli yang akan memperkuat dalil-dalil gugatannya.
Sebelumnya, Mahkamah Partai PPP sempat mengeluarkan surat keterangan terkait kepengurusan hasil muktamar. Namun, perbedaan pandangan di internal PPP tetap berlanjut, hingga akhirnya salah satu pihak mengajukan gugatan ke pengadilan. (Rakhmatulloh)
“Putusan Majelis Hakim sudah tepat. Sengketa ini murni perselisihan internal partai, dan kami siap membuktikan bahwa pelaksanaan Muktamar X yang mengklaim Tergugat (Mardiono) sebagai Ketua Umum PPP terpilih cacat hukum dan tidak sesuai prosedur AD/ART,” ujar Aftoni.
Menurutnya, pihak Penggugat telah menyiapkan sejumlah bukti dokumen, kronologi, serta saksi dan ahli yang akan memperkuat dalil-dalil gugatannya.
Sebelumnya, Mahkamah Partai PPP sempat mengeluarkan surat keterangan terkait kepengurusan hasil muktamar. Namun, perbedaan pandangan di internal PPP tetap berlanjut, hingga akhirnya salah satu pihak mengajukan gugatan ke pengadilan. (Rakhmatulloh)
(cip)
Lihat Juga :