PN Jakpus Tolak Eksepsi Mardiono, Gugatan Muktamar PPP Berlanjut ke Pokok Perkara

Kamis, 16 April 2026 - 19:08 WIB
loading...
PN Jakpus Tolak Eksepsi...
PN Jakarta Pusat menolak eksepsi kewenangan absolut yang diajukan pihak Tergugat (Mardiono) dalam perkara sengketa hasil Muktamar ke-X PPP. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi kewenangan absolut yang diajukan pihak Tergugat (Mardiono) dalam perkara sengketa hasil Muktamar ke-X Partai Persatuan Pembangunan (PPP) .

Putusan sela tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat untuk perkara Nomor 74/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jkt.Ps, Kamis (16/4/2026).

Dengan ditolaknya eksepsi, gugatan yang diajukan M. Thobahul Aftoni (Toni), Subadri Ushuluddin dan Akhmad Saiful Hakim selaku peserta Muktamar X PPP, dipastikan berlanjut ke tahap pemeriksaan bukti pokok perkara. Perkara ini menjadi salah satu sengketa internal partai yang mendapat perhatian publik setelah muncul dua klaim kepemimpinan di tubuh PPP pasca-muktamar.

Baca juga: KPU Ingatkan PPP Tetap Mengacu UU Pemilu dan Parpol saat Daftar Peserta Pemilu

Dalam kutipan Amar Putusan Sela yang dibacakan melalui E-cort Mahkamah Agung, Majelis Hakim menyatakan: "Eksepsi tentang kewenangan absolut tidak dapat diterima. Menyatakan Pengadilan Negeri berwewenang mengadili perkara nomor 74/pdt.sus/parpol/2026/PN.Jkt.Pst Memerintahkan para pihak melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut".

Sengketa yang diajukan Aftoni, Subadri Ushuluddin dan Ahkmad Saiful Hakim ini berkaitan dengan keabsahan proses dan hasil Muktamar ke-X, termasuk tata cara persidangan, proses pemilihan, dan legitimasi klaim ketua umum yang muncul dari dua kubu. Oleh karena itu, menurut Majelis, perkara tersebut termasuk kategori sengketa keperdataan dalam tubuh partai politik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Dengan demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinyatakan berwenang secara absolut untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut.

Lihat video: Dualisme PPP Berakhir, Mardiono Jadi Ketum dan Agus Suparmanto Waketum


Pada tahapan ini, para pihak akan mulai mengajukan alat bukti, menghadirkan saksi, menghadirkan ahli serta memberikan penjelasan lebih rinci mengenai rangkaian peristiwa dan dugaan pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan Muktamar ke-X PPP.

Pihak Penggugat menyatakan sangat siap dan akan menunjukkan seluruh bukti dan fakta hukum Pembuktian
bahwa klaim Mardiono terpilih aklamasi di Muktamar X PPP itu tidak benar.

“Putusan Majelis Hakim sudah tepat. Sengketa ini murni perselisihan internal partai, dan kami siap membuktikan bahwa pelaksanaan Muktamar X yang mengklaim Tergugat (Mardiono) sebagai Ketua Umum PPP terpilih cacat hukum dan tidak sesuai prosedur AD/ART,” ujar Aftoni.

Menurutnya, pihak Penggugat telah menyiapkan sejumlah bukti dokumen, kronologi, serta saksi dan ahli yang akan memperkuat dalil-dalil gugatannya.

Sebelumnya, Mahkamah Partai PPP sempat mengeluarkan surat keterangan terkait kepengurusan hasil muktamar. Namun, perbedaan pandangan di internal PPP tetap berlanjut, hingga akhirnya salah satu pihak mengajukan gugatan ke pengadilan. (Rakhmatulloh)
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Bidik Penguatan Basis...
Bidik Penguatan Basis Distrik, Wakil Bupati Yan Kiraklak Resmi Pimpin DPD Partai Perindo Yalimo
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
Rekomendasi
Timnas Amerika Serikat...
Timnas Amerika Serikat Dapat Jalur Relatif Mudah ke Semifinal Piala Dunia 2026
Dorong Ekonomi Desa...
Dorong Ekonomi Desa Binaan, Program Genera-Z Berbakti BCA Siap Masuki Fase Implementasi
Indonesia, Swiss, dan...
Indonesia, Swiss, dan UNDP Luncurkan Fase Baru Transformasi Lanskap Berkelanjutan di Indonesia
Berita Terkini
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
6 Poin Pernyataan Roy...
6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan Ditangguhkan
Tim Hukum Merah Putih:...
Tim Hukum Merah Putih: Tawaran RJ untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Ajakan Jokowi
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved