Diperbolehkannya Konser Musik di Pilkada 2020 Jadi Polemik, KPU Berdalih Belum Final

Sabtu, 19 September 2020 - 10:30 WIB
Viryan melanjutkan dalam PKPU Nomor 6 tadi tertuang jelas bahwa semua hal yang terkait dengan kegiatan yang berpotensi melanggar protokol COVID-19 seperti kerumunan misalnya maka itu tidak dimungkinkan dan dilakukan secara daring.

"Jadi sebenarnya sudah ada pengaturan secara umum tentang itu," ucapnya.

Mengingat aturan kontroversial ini masih dalam rancangan, KPU ke depan akan menetapkan aturan kampanye dengan mempertimbangkan masukan dan tanggapan masyarakat. Dia menegaskan, bukan saja soal konser musik tapi juga kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan pada saat tahapan kampanye. (Baca juga: Gerindra Larang Cakadanya Gelar Konser Musik saat Kampanye Pilkada)

"Kan ada juga jalan sehat, kemudian ada juga rapat umum, itu kami sangat memperhatikan masukan dan tanggapan masyarakat," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!