Penyimpangan Terkini Penerapan UU Tipikor Tahun 1999/2001

Kamis, 16 April 2026 - 08:29 WIB
Implikasi hukum lebih jauh di dalam penerapan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor; tidak ada lagi perbedaan antara UU Sektoral (umum) dan UU Khusus Pidana (UU Tipikor) yang sejak lama diakui baik di dalam teori, doktrin dan yurisprudensi perkara pidana.

Sedangkan di sisi lain, UU KUHP Pidana 2023 masih tetap membedakannya sebagaimana tercantum di dalam Bab XXXV tentang Tindak Pidana Khusus oleh karenanya, Putusan MKRI Nomor 123 Tahun 2026 telah bertentangan dengan pembaruan UU Pidana khususnya pembedaan antara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.

Sekalipun dalam praktik peradilan tipikor kemudian setelah Putusan MKRI tersebut, kejaksaan atau KPK masih didasarkan Putusan MKRI aquo maka lembaga praperadilan yang akan menguji/menilai sejauh manakah praktik penanganan perkara korupsi oleh Kejaksaan atau KPK dapat dibenarkan berdasarkan ketentuan KUHP 2023 dan KUHAP 2025.

Pada akhirnya akan terjadi pertentangan antara sisi kepastian hukum dan keadilan dan menurut ketentuan Pasal 53 KUHP 2023, hakim wajib mengutamakan keadilan; bukan kepastian hukum.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!