Menang Praperadilan, Kamser Tetap Disidang
Rabu, 15 April 2026 - 22:07 WIB
Dengan kondisi tersebut, Kejaksaan Negeri Mentawai justru memiliki kewajiban hukum untuk menjalankan putusan praperadilan, termasuk mengajukan pencabutan dakwaan.
Yul juga menyoroti dasar pertimbangan hakim praperadilan dalam mengabulkan gugatan Kamser. Dia menyebut hakim menilai tidak terpenuhinya dua alat bukti yang sah dan cukup, terutama terkait perhitungan kerugian negara.
"Hakim menegaskan perhitungan keuangan negara tidak dapat dilakukan oleh auditor kejaksaan, tetapi harus oleh BPK," ucapnya.
Meski putusan praperadilan telah menyatakan penetapan tersangka tidak sah, Kejaksaan Negeri Mentawai tetap melanjutkan proses hukum, termasuk penahanan dan persidangan terhadap Kamser.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap putusan pengadilan dan mencederai prinsip kepastian hukum. Hingga kini, Kamser telah menjalani penahanan lebih dari lima bulan. Situasi ini memicu kekhawatiran publik terhadap praktik penegakan hukum yang dinilai tidak konsisten.
Yul juga menyoroti dasar pertimbangan hakim praperadilan dalam mengabulkan gugatan Kamser. Dia menyebut hakim menilai tidak terpenuhinya dua alat bukti yang sah dan cukup, terutama terkait perhitungan kerugian negara.
"Hakim menegaskan perhitungan keuangan negara tidak dapat dilakukan oleh auditor kejaksaan, tetapi harus oleh BPK," ucapnya.
Meski putusan praperadilan telah menyatakan penetapan tersangka tidak sah, Kejaksaan Negeri Mentawai tetap melanjutkan proses hukum, termasuk penahanan dan persidangan terhadap Kamser.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap putusan pengadilan dan mencederai prinsip kepastian hukum. Hingga kini, Kamser telah menjalani penahanan lebih dari lima bulan. Situasi ini memicu kekhawatiran publik terhadap praktik penegakan hukum yang dinilai tidak konsisten.
(jon)
Lihat Juga :