Menang Praperadilan, Kamser Tetap Disidang

Rabu, 15 April 2026 - 22:07 WIB
loading...
Menang Praperadilan,...
Di tengah sorotan publik atas vonis bebas kasus Amsal Sitepu, kini muncul polemik baru dari Kepulauan Mentawai yang dinilai mencerminkan ketidakadilan hukum yang kian terang. Foto: Ilustrasi/Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Wajah penegakan hukum kembali dipertanyakan. Di tengah sorotan publik atas vonis bebas dalam kasus Amsal Sitepu, kini muncul polemik baru dari Kepulauan Mentawai yang dinilai mencerminkan ketidakadilan hukum yang kian terang.

Kasus tersebut menjerat Kamser Sitanggang, mantan Direktur Perusda Kemakmuran Mentawai, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Mentawai pada 24 Oktober 2025. Dia ditahan di Rutan Padang terkait dugaan korupsi dana penyertaan modal daerah tahun 2018-2019 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp7,87 miliar.

Namun, penanganan perkara ini menuai kritik keras. Kuasa hukum Kamser, Syurya Alhadi menilai penetapan tersangka cacat hukum karena perhitungan kerugian negara dilakukan oleh auditor internal Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, bukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang berwenang.

"Ini bertentangan dengan konstitusi dan undang-undang. Dasar hukumnya menjadi tidak sah," ujar Syurya.

Baca juga: Hakim Vonis Bebas Amsal Sitepu dari Seluruh Dakwaan

Dia merujuk Pasal 23E UUD 1945 dan UU Nomor 15 Tahun 2006, yang diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 bahwa penetapan kerugian negara merupakan kewenangan BPK.

Selain itu, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam perhitungan, termasuk memasukkan gaji Kamser sebagai bagian dari kerugian negara. Padahal, gaji tersebut merupakan hak sah yang diterima berdasarkan keputusan resmi kepala daerah.

Tak hanya itu, kejelasan aliran dana yang disebut merugikan negara juga dipertanyakan. Kuasa hukum menilai angka kerugian lebih bersifat asumsi ketimbang kerugian nyata bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang mensyaratkan adanya actual loss dalam perkara korupsi.

Sorotan semakin tajam setelah Pengadilan Negeri Padang melalui putusan praperadilan Nomor 17 Tahun 2025 pada 9 Desember 2025 menyatakan penetapan tersangka terhadap Kamser tidak sah.

Kuasa hukum terbaru Kamser, Yul Akhyari Sastra mengungkapkan pihaknya telah mengajukan permohonan eksekusi putusan tersebut ke Pengadilan Negeri Padang. Namun, pengadilan menyatakan eksekusi bukan kewenangan mereka.

"Atas putusan praperadilan tersebut kami sebagai kuasa hukum juga telah mengajukan eksekusi kepada PN Padang, dan dijawab bahwa eksekusi bukan kewenangan PN Padang melainkan menjadi ranah Kejaksaan Negeri Mentawai," ujar Yul, Rabu (15/4/2026).

Dengan kondisi tersebut, Kejaksaan Negeri Mentawai justru memiliki kewajiban hukum untuk menjalankan putusan praperadilan, termasuk mengajukan pencabutan dakwaan.

Yul juga menyoroti dasar pertimbangan hakim praperadilan dalam mengabulkan gugatan Kamser. Dia menyebut hakim menilai tidak terpenuhinya dua alat bukti yang sah dan cukup, terutama terkait perhitungan kerugian negara.

"Hakim menegaskan perhitungan keuangan negara tidak dapat dilakukan oleh auditor kejaksaan, tetapi harus oleh BPK," ucapnya.

Meski putusan praperadilan telah menyatakan penetapan tersangka tidak sah, Kejaksaan Negeri Mentawai tetap melanjutkan proses hukum, termasuk penahanan dan persidangan terhadap Kamser.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap putusan pengadilan dan mencederai prinsip kepastian hukum. Hingga kini, Kamser telah menjalani penahanan lebih dari lima bulan. Situasi ini memicu kekhawatiran publik terhadap praktik penegakan hukum yang dinilai tidak konsisten.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
Sikapi Putusan Praperadilan...
Sikapi Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Polda Metro Jaya Bakal Koordinasi dengan Oditur Militer
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
Pengadilan Negeri Jaksel...
Pengadilan Negeri Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
TAUD Sesalkan Jawaban...
TAUD Sesalkan Jawaban Polda Metro Jaya Atas Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Andrie Yunus
Rekomendasi
Inggris Makin Tak Berdaya!...
Inggris Makin Tak Berdaya! Seluruh Armada Kapal Selam Serang Tak Bisa Beroperasi
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Potret Alyssa Daguise...
Potret Alyssa Daguise dan Baby Soleil Jadi Sorotan, Perhiasan yang Dipakai Tembus Rp1,2 Miliar
Berita Terkini
KPK Konfirmasi Hasil...
KPK Konfirmasi Hasil Penggeledahan dalam Pemeriksaan Perdana Silmy Karim sebagai Tersangka
Buku Presiden Solusi...
Buku Presiden Solusi Catat 108 Kebijakan, Qodari: Prabowo Menyasar Akar Persoalan Bangsa
Profesor Ahli Gizi dan...
Profesor Ahli Gizi dan Dokter Anak Bakal Direkrut sebagai Dewan Pengarah BGN
10 Orang Termasuk Bupati...
10 Orang Termasuk Bupati Edison Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita
5 Jenderal dengan Karier...
5 Jenderal dengan Karier Paling Moncer hingga Menjadi Panglima TNI
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved