Wacana Pesawat Militer AS Bebas Terbang di Indonesia, Kemlu: Pengaturannya Masih Ditelaah

Rabu, 15 April 2026 - 17:26 WIB
“Pemerintah juga menegaskan bahwa setiap masukan dan pandangan antarkementerian/lembaga merupakan bagian dari proses nasional yang wajar. Setiap usulan yang masih dalam pembahasan akan diproses secara cermat, terukur, dan sesuai mekanisme resmi pemerintah sehingga tidak dapat dimaknai sebagai keputusan final maupun kebijakan yang telah berlaku,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kemhan memberikan penjelasan terkait isu pemberian izin pesawat militer Amerika Serikat bebas melintas di ruang udara Indonesia. Kabar ini turut disoroti sejumlah media asing.

Kemhan mengungkapkan izin terbang atau overflight clearance ini usulan dari Amerika Serikat. "Kementerian Pertahanan menegaskan bahwa hal tersebut merupakan usulan dari pihak Amerika Serikat yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan internal Pemerintah Indonesia," tulis Biro Infohan Setjen Kemhan, Rabu (15/4/2026).

Usulan tersebut ditinjau secara cermat berdasarkan kepentingan nasional, prinsip politik luar negeri Indonesia, serta kedaulatan negara. "Dalam proses pembahasannya, Indonesia telah melakukan sejumlah penyesuaian penting dan menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak bersifat mengikat (non-binding) dan tidak otomatis berlaku, serta masih memerlukan pembahasan lebih lanjut melalui mekanisme teknis dan prosedur nasional yang berlaku," ujar Kemhan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!