RUU ASN Bakal Beri Keleluasaan Pemerintah Pusat Lakukan Mutasi ke Daerah 3T
Selasa, 14 April 2026 - 06:48 WIB
Dia mencontohkan pendistribusian guru ASN yang dinilai belum merata. Bahkan, ia menyebut ada daerah tertentu yang justru kelebihan sumber daya guru. "Tapi di tempat yang lain terutama di daerah 3T itu kita kekurangan," ujarnya.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Foto/Felldy Utama
Saat ini, kata Rifqi, pemerintah pusat tidak bisa mengatur secara langsung pendistribusiannya lantaran itu merupakan kewenangan di setiap tingkatan di daerah. Seperti untuk guru SD dan SMP itu merupakan kewenangan kabupaten/kota. Sementara, SMA merupakan kewenangan dari provinsi.
"Nah, karena itu hal-hal seperti ini saya kira akan menjadi bagian dari PR legislasi dan anggaran yang ada di Komisi II DPR RI untuk kita melakukan perbaikan-perbaikan," pungkasnya.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Foto/Felldy Utama
Saat ini, kata Rifqi, pemerintah pusat tidak bisa mengatur secara langsung pendistribusiannya lantaran itu merupakan kewenangan di setiap tingkatan di daerah. Seperti untuk guru SD dan SMP itu merupakan kewenangan kabupaten/kota. Sementara, SMA merupakan kewenangan dari provinsi.
"Nah, karena itu hal-hal seperti ini saya kira akan menjadi bagian dari PR legislasi dan anggaran yang ada di Komisi II DPR RI untuk kita melakukan perbaikan-perbaikan," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :