Bonjowi: Dokumen Jokowi saat Daftar Calon Wali Kota, Gubernur, hingga Presiden Cacat Hukum

Sabtu, 11 April 2026 - 12:52 WIB
Syamsuddin mencontohkan saat pencalonan Gubernur DKI Jakarta pada 2012 seharusnya mengacu aturan tahun 2011. “Dalam Permendagri itu dijelaskan bahwa fotokopi harus sama dengan aslinya dan dipertegas setidak-tidaknya menggunakan kertas A4. Itu baru soal fotokopi,” ucapnya.

Dia juga menyoroti penggunaan tinta dalam legalisasi dokumen. Disebutkan jika legalisir ijazah harus menggunakan dua warna yakni biru atau ungu jika mengacu pada aturan tahun 2011. Namun, yang ditemukan dalam ijazah Jokowi adalah penggunaan warna merah.

Menurut Syamsuddin, penggunaan tinta merah dalam administrasi memiliki ketentuan khusus. “Dalam Permendagri disebutkan bahwa warna merah hanya digunakan untuk administrasi yang sangat secret,” ujarnya.

Temuan lain yang disoroti yakni tidak adanya tanggal pada dokumen legalisasi ijazah. “Tidak ada tanggal baik dari Surakarta maupun KPU saat dia maju capres. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Negara jelas di sana menyatakan dokumen harus ada tanggal,” ujarnya.

Atas dasar itu, Syamsuddin menilai terdapat potensi cacat hukum formil dalam proses pencalonan Joko Widodo pada masa lalu. “Ini yang kemudian kami menyebut bahwa proses pencalonan Jokowi saat maju di KPU harusnya cacat hukum formil. Artinya, seharusnya dinyatakan tidak memenuhi syarat,” katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!