Bonjowi: Dokumen Jokowi saat Daftar Calon Wali Kota, Gubernur, hingga Presiden Cacat Hukum

Sabtu, 11 April 2026 - 12:52 WIB
“Kami sebenarnya sudah pernah memperoleh dokumen salinan ijazah Jokowi di KPU RI. Di KPU tidak ada sensor, sementara di sini waktu itu masih ada sensor. Kemudian kami mengajukan sengketa informasi dan dalam sengketa itu dinyatakan tidak ada lagi sensor,” ungkapnya.

Menurut Syamsuddin, terdapat persoalan prinsipil dalam dokumen yang digunakan Joko Widodo saat mendaftar sebagai calon wali kota, gubernur, hingga presiden. “Setidak-tidaknya dari berbagai dokumen yang kami peroleh, khusus berkaitan dengan dokumen yang digunakan Jokowi mendaftar sebagai calon wali kota, gubernur, dan calon presiden dinyatakan cacat hukum,” ujarnya.

Salah satu persoalan terletak pada aspek administrasi fotokopi dokumen yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Seharusnya fotokopi tersebut identik dengan dokumen aslinya.

“Pertama itu berkaitan soal dokumen ijazahnya yang berkaitan soal fotokopi. Ada banyak aturan yang mengatur soal fotokopi, bahkan soal tinta dan tanda tangan,” tuturnya.

Dia merujuk sejumlah regulasi Kementerian Dalam Negeri terkait tata naskah dinas dan legalisasi dokumen. “Ada Permendagri No 54 Tahun 2009, Permendagri No 55 Tahun 2010, Permendagri No 42 Tahun 2011, dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2003. Kalau kita tarik ke belakang, kita harus cek Permendagri mana yang digunakan ketika Jokowi mendaftar,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!