Masalah Putusan MK Nomor 123/2026 tentang Pasal 14 UU Tipikor 1999/2001

Jum'at, 10 April 2026 - 18:06 WIB
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
Romli Atmasasmita

Putusan MKRI Nomor 123 Tahun 2026 telah memberikan penafsiran sempit atas ketentuan Pasal 14 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Ketentuan Pasal 14 UU Tipikor menyatakan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.



Penafsiran secara a contrario atas ketentuan Pasal 14 menyatakan bahwa jika pelanggaran pada UU lain, selain UU Tipikor; maka yang berlaku ketentuan pidana pada UU lain tersebut; bukan UU Tipikor. MKRI telah memperluas makna ketentuan tersebut dengan menyatakan bahwa sekalipun pelanggaran terjadi pada UU lain, akan tetapi jika unsur tindak pidana tipikor (Pasal 2 dan/atau Pasal 3) telah dipenuhi terlepas dari pelanggarannya pada UU lain, tetap dapat dipidana sebagai tipikor.

Pola pemikiran sedemikian mengandung pandangan monistik di mana unsur kesalahan dari suatu perbuatan pelanggaran UU lain, tidak lagi dipertimbangkan. Maksud tujuan pertimbangan MKRI dalam hal penafsiran sempit tersebut adalah untuk menutup celah hukum sekecil apa pun untuk lolos dari penuntutan tindak pidana korupsi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!