Makar dan Penertiban Kognitif

Kamis, 09 April 2026 - 11:00 WIB
Firman Tendry Masengi, Advokat/Direktur Eksekutif RECHT Institute. Foto/Dok. SindoNews
Firman Tendry Masengi Advokat

Direktur Eksekutif RECHT Institute



DALAM konfigurasi politik kontemporer Indonesia, istilah makar tidak lagi berdiri semata sebagai delik pidana yang mensyaratkan tindakan konkret untuk menggulingkan kekuasaan. Ia telah bergeser menjadi perangkat penanda dalam pertarungan makna yang menentukan batas antara kritik yang sah dan ekspresi yang diposisikan sebagai ancaman.

Pergeseran ini menandai beroperasinya hukum sebagai mekanisme penertiban kognitif. Yakni proses yang secara halus membentuk kesadaran publik melalui konstruksi bahasa dan wacana yang dilembagakan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!