Kasus Kuota Haji, Masa Penahanan Gus Alex Diperpanjang selama 40 Hari

Kamis, 02 April 2026 - 21:28 WIB
Dalam perkara ini, KPK juga telah memperpanjang penahanan terhadap satu tersangka lain, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut pada 31 Maret 2026. Ia pun diperpanjang selama 40 hari ke depan.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut, dua tersangka baru tersebut berasal dari klaster swasta.

Mereka adalah Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri.

"Sehingga sampai saat ini jumlah yang telah ditetapkan sebagai tersangka berjumlah empat orang," katanya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!