Kasus Kuota Haji, Masa Penahanan Gus Alex Diperpanjang selama 40 Hari

Kamis, 02 April 2026 - 21:28 WIB
loading...
Kasus Kuota Haji, Masa...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Staf Khusus (stafsus) Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selama 40 hari ke depan. Foto: Dok SindoNews/Jonathan Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Staf Khusus (stafsus) Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selama 40 hari ke depan. Perpanjangan penahanan ini dilakukan setelah Gus Alex menjalani penahanan 20 hari pertama sejak 17 Maret 2026.

"Hari ini penyidik melakukan perpanjangan pertama penahanan untuk tersangka saudara IAA untuk 40 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (2/4/2026).

Budi mengungkapkan, perpanjangan penahanan guna melengkapi proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. "Penyidik juga masih akan terus fokus melakukan pengumpulan keterangan-keterangan tambahan untuk mengelengkapi berkas penyidikannya," ujarnya.

Baca juga: Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang 40 Hari



Dalam perkara ini, KPK juga telah memperpanjang penahanan terhadap satu tersangka lain, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut pada 31 Maret 2026. Ia pun diperpanjang selama 40 hari ke depan.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut, dua tersangka baru tersebut berasal dari klaster swasta.

Mereka adalah Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri.

"Sehingga sampai saat ini jumlah yang telah ditetapkan sebagai tersangka berjumlah empat orang," katanya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
6 Poin Pernyataan Roy...
6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan Ditangguhkan
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Penahanan dr Tifa: Babak...
Penahanan dr Tifa: Babak Baru atau Babak Terakhir
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Rekomendasi
Ketua PMI Jakpus Apresiasi...
Ketua PMI Jakpus Apresiasi Dukungan MNC Peduli di Jumtek PMR dan Relawan 2026
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Cristiano Ronaldo Mengamuk,...
Cristiano Ronaldo Mengamuk, Portugal Pulangkan Uzbekistan
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
Indonesia Resmi Dapat...
Indonesia Resmi Dapat 221.000 Kuota Haji untuk Tahun Depan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved