Komisi III DPR Minta Kejaksaan Tidak Banding Putusan Bebas Amsal Sitepu

Kamis, 02 April 2026 - 19:30 WIB
"Dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan evaluasi tersebut secara tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu 1 (satu) bulan," ujarnya.



Komisi III DPR RI juga meminta aparat penegak hukum melakukan pengusutan secara tuntas terkait intimidasi yang dialami oleh Amsal Christy Sitepu yang diduga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Wira Arizona, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Reinhard Harve Sembiring, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Dona Martinus Sebayang.

Baca Juga: Jaksa Tegaskan Tak Ada Niat Intimidasi Amsal Sitepu

Komisi III DPR RI juga meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk mengusut dugaan pelanggaran oknum Kejaksaan Negeri Karo yaitu tidak melaksanakan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn dan membangun propaganda seolah Komisi III DPR RI mengintervensi proses hukum perkara saudara Amsal Christy Sitepu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!