Komisi III DPR Minta Kejaksaan Tidak Banding Putusan Bebas Amsal Sitepu
Kamis, 02 April 2026 - 19:30 WIB
Komisi III DPR RI meminta agar pihak kejaksaan tidak melakukan upaya banding atas vonis bebas yang diputuskan majelis hakim PN Medan terhadap Amsal Christy Sitepu. Foto/Dok iNews
JAKARTA - Komisi III DPR RI meminta pihak kejaksaan tidak melakukan upaya banding atas vonis bebas yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap Amsal Christy Sitepu. Hal ini tertuang dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
"Komisi III DPR RI menegaskan dalam penanganan perkara saudara Amsal Christy Sitepu sesuai dengan semangat ketentuan KUHAP baru bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum baik upaya hukum banding maupun kasasi," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat.
Dalam poin kesimpulan lainnya, Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejari Karo yang menangani perkara Amsal Sitepu .
Baca Juga: Hakim Vonis Bebas Amsal Sitepu dari Seluruh Dakwaan
"Komisi III DPR RI menegaskan dalam penanganan perkara saudara Amsal Christy Sitepu sesuai dengan semangat ketentuan KUHAP baru bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum baik upaya hukum banding maupun kasasi," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat.
Dalam poin kesimpulan lainnya, Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejari Karo yang menangani perkara Amsal Sitepu .
Baca Juga: Hakim Vonis Bebas Amsal Sitepu dari Seluruh Dakwaan
Lihat Juga :