Komisi III DPR Minta Kejaksaan Tidak Banding Putusan Bebas Amsal Sitepu

Kamis, 02 April 2026 - 19:30 WIB
"Komisi III DPR RI meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan eksaminasi terhadap perkara suadara Amsal Christy Sitepu sebagai bahan evaluasi menyeluruh kinerja Kejaksaan," pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu terkait dugaan korupsi pembuatan video profil desa. Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Rabu (1/4/2036), Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu sebagaimana di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan sekunder," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Atas dasar tersebut, Hakim memutuskan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Selain membebaskan terdakwa, hakim juga memerintahkan agar hak-hak Amsal Sitepu segera dipulihkan. "Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan jaksa penuntut umum," katanya.

Putusan hakim ini sekaligus menjadi perintah bagi pihak terkait untuk mengembalikan reputasi dan kedudukan sosial Amsal Sitepu seperti sediakala sebelum terjerat kasus hukum tersebut. "Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya," ujarnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!