Soal Restorative Justice Rismon Sianipar, Lemkapi Nilai Sudah Memenuhi Syarat

Kamis, 02 April 2026 - 11:21 WIB
Seperti diketahui, Pakar Digital dan Forensik sekaligus tersangka pencemaran nama baik ijazah palsu Jokowi yakni, Rismon Sianipar mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu, 1 April 2026. Kedatangan Rismon untuk melakukan penandatangan RJ atas empat laporan pencemaran nama baik terhadap dirinya.

Rismon mengatakan empat laporan yang disepakati untuk berdamai ialah laporan polisi dari Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi); Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan; Maret Samuel Sueken; dan Leuchmanan. Rismon menegaskan proses hukum ini dilakukan merupakan bagian dari proses untuk mencapai SP3.

"Tercapainya restoratif justice tak terlepas dari penelitian terbarunya terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi)," ucapnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!