Soal Restorative Justice Rismon Sianipar, Lemkapi Nilai Sudah Memenuhi Syarat
Kamis, 02 April 2026 - 11:21 WIB
Lemkapi menyebut prosedur hukum Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh tersangka Rismon Hasiolan Sianipar telah memenuhi syarat dan prosedur. Foto/Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang melibatkan Rismon Sianipar bakal diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ). Hal itu setelah syarat dan prosedur RJ dipenuhi Rismon Hasiolan Sianipar.
"Kami melihat semua syarat RJ sudah dipenuhi Rismon Sianipar. Dengan pemenuhan syarat tadi, semua prosedur sudah diikuti Rismon dan tentu dia akan berhak mendapat perlakuan hak restorative justice," kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan di Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Baca juga: Rismon Sianipar Akui Revisi Penelitian Ijazah Jokowi Bagian dari Perjanjian Restorative Justice
Penasihat Ahli Kapolri ini memuji kejujuran Rismon yang pada akhirnya mengakui kesalahannya dan dengan hati yang tulus meminta maaf kepada Jokowi atas kesalahan risetnya terdahulu.
"Kami melihat semua syarat RJ sudah dipenuhi Rismon Sianipar. Dengan pemenuhan syarat tadi, semua prosedur sudah diikuti Rismon dan tentu dia akan berhak mendapat perlakuan hak restorative justice," kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan di Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Baca juga: Rismon Sianipar Akui Revisi Penelitian Ijazah Jokowi Bagian dari Perjanjian Restorative Justice
Penasihat Ahli Kapolri ini memuji kejujuran Rismon yang pada akhirnya mengakui kesalahannya dan dengan hati yang tulus meminta maaf kepada Jokowi atas kesalahan risetnya terdahulu.
Lihat Juga :