Tere Liye: Suara Lugas di Tengah Normalisasi Utang Pemerintah
Rabu, 01 April 2026 - 16:36 WIB
Dalam kerangka itu, negara tidak lagi sepenuhnya mengelola anggaran untuk masa depan, tetapi sibuk menyelesaikan kewajiban masa lalu. Ketika utang jatuh tempo dibayar dengan utang baru, dan bunga ditutup melalui penerbitan surat utang berikutnya, maka yang terjadi bukan sekadar manajemen fiskal, melainkan pergeseran menuju ketergantungan sistemik. Di titik inilah istilah “gali lubang tutup lubang” tidak lagi terdengar sebagai kritik yang berlebihan, tetapi sebagai deskripsi yang semakin mendekati realitas.
Penulis novel satu ini memang keluar dari pakem. Kritik kebijakannya bukan hanya tajam, tetapi juga disampaikan dengan bahasa lugas yang memotong ilusi teknokratis. Ia menyederhanakan satu hal yang sering dikaburkan: utang adalah kewajiban riil yang harus dibayar—pokok dan bunga—bukan sekadar angka rasio yang bisa “dikelola” dalam presentasi fiskal. Dalam kerangka kebijakan fiskal, penjelasan tersebut justru membuka masalah struktural yang selama ini cenderung disamarkan: Indonesia tidak sedang menghadapi krisis fiskal terbuka, tetapi sedang memasuki fase kelelahan struktural fiskal atau structural fiscal fatigue.
Fakta dasarnya sederhana namun implikasinya serius. Negara memiliki pendapatan terbatas, sekitar Rp2.700-an triliun pada 2025, sementara beban pembayaran utang yang mencakup pokok dan bunga telah menembus lebih dari Rp1.300 triliun. Artinya, hampir separuh kapasitas fiskal terserap untuk kewajiban masa lalu. Kondisi ini menciptakan tekanan crowding-out dalam APBN, di mana ruang untuk belanja produktif semakin terdesak oleh kewajiban pembayaran utang.
Dalam perspektif teknis, praktik yang disebut sebagai “gali lubang tutup lubang” tersebut dikenal sebagai debt rollover atau refinancing. Praktik ini memang lazim digunakan oleh banyak negara, tetapi persoalan utamanya terletak pada arah penggunaan utang dan kualitas pertumbuhan yang dihasilkan. Jika utang digunakan untuk investasi produktif yang memperluas basis penerimaan negara, maka keberlanjutannya masih dapat dijaga. Namun jika utang lebih banyak digunakan untuk belanja yang tidak meningkatkan kapasitas produksi maupun penerimaan, maka yang terjadi adalah akumulasi kewajiban tanpa peningkatan kemampuan bayar. Dalam kondisi seperti ini, risiko debt trap tidak lagi bersifat hipotetis, melainkan menjadi kecenderungan struktural.
Pemerintah kerap merujuk pada rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto yang masih berada di bawah 40 persen sebagai indikator keamanan fiskal. Secara normatif, angka ini memang terlihat aman, tetapi secara ekonomi politik indikator tersebut memiliki keterbatasan mendasar. PDB adalah ukuran output ekonomi, bukan sumber kas pemerintah. Negara tidak membayar utang dari PDB, melainkan dari penerimaan fiskal, terutama pajak. Di sinilah kontradiksi muncul.
Dalam satu dekade terakhir, pertumbuhan ekonomi Indonesia relatif stabil di kisaran lima persen, namun rasio pajak justru stagnan di kisaran sembilan hingga sepuluh persen terhadap PDB, bahkan sempat mengalami penurunan pada periode pandemi dan belum pulih secara signifikan. Hal ini menunjukkan adanya disfungsi dalam transmisi pertumbuhan terhadap penerimaan negara, di mana ekonomi tumbuh tetapi tidak cukup terkonversi menjadi pendapatan fiskal.
Penulis novel satu ini memang keluar dari pakem. Kritik kebijakannya bukan hanya tajam, tetapi juga disampaikan dengan bahasa lugas yang memotong ilusi teknokratis. Ia menyederhanakan satu hal yang sering dikaburkan: utang adalah kewajiban riil yang harus dibayar—pokok dan bunga—bukan sekadar angka rasio yang bisa “dikelola” dalam presentasi fiskal. Dalam kerangka kebijakan fiskal, penjelasan tersebut justru membuka masalah struktural yang selama ini cenderung disamarkan: Indonesia tidak sedang menghadapi krisis fiskal terbuka, tetapi sedang memasuki fase kelelahan struktural fiskal atau structural fiscal fatigue.
Fakta dasarnya sederhana namun implikasinya serius. Negara memiliki pendapatan terbatas, sekitar Rp2.700-an triliun pada 2025, sementara beban pembayaran utang yang mencakup pokok dan bunga telah menembus lebih dari Rp1.300 triliun. Artinya, hampir separuh kapasitas fiskal terserap untuk kewajiban masa lalu. Kondisi ini menciptakan tekanan crowding-out dalam APBN, di mana ruang untuk belanja produktif semakin terdesak oleh kewajiban pembayaran utang.
Dalam perspektif teknis, praktik yang disebut sebagai “gali lubang tutup lubang” tersebut dikenal sebagai debt rollover atau refinancing. Praktik ini memang lazim digunakan oleh banyak negara, tetapi persoalan utamanya terletak pada arah penggunaan utang dan kualitas pertumbuhan yang dihasilkan. Jika utang digunakan untuk investasi produktif yang memperluas basis penerimaan negara, maka keberlanjutannya masih dapat dijaga. Namun jika utang lebih banyak digunakan untuk belanja yang tidak meningkatkan kapasitas produksi maupun penerimaan, maka yang terjadi adalah akumulasi kewajiban tanpa peningkatan kemampuan bayar. Dalam kondisi seperti ini, risiko debt trap tidak lagi bersifat hipotetis, melainkan menjadi kecenderungan struktural.
Pemerintah kerap merujuk pada rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto yang masih berada di bawah 40 persen sebagai indikator keamanan fiskal. Secara normatif, angka ini memang terlihat aman, tetapi secara ekonomi politik indikator tersebut memiliki keterbatasan mendasar. PDB adalah ukuran output ekonomi, bukan sumber kas pemerintah. Negara tidak membayar utang dari PDB, melainkan dari penerimaan fiskal, terutama pajak. Di sinilah kontradiksi muncul.
Dalam satu dekade terakhir, pertumbuhan ekonomi Indonesia relatif stabil di kisaran lima persen, namun rasio pajak justru stagnan di kisaran sembilan hingga sepuluh persen terhadap PDB, bahkan sempat mengalami penurunan pada periode pandemi dan belum pulih secara signifikan. Hal ini menunjukkan adanya disfungsi dalam transmisi pertumbuhan terhadap penerimaan negara, di mana ekonomi tumbuh tetapi tidak cukup terkonversi menjadi pendapatan fiskal.
Lihat Juga :