9 Jenderal TNI Purnawirawan Gugat Polda Metro Jaya, Pakar Hukum: Pengadilan yang Mengujinya
Selasa, 31 Maret 2026 - 19:45 WIB
Bahkan, penanganannya sudah melalui scientific crime investigation atau penyidikan yang sangat ilmiah. "Jadi biarkan saja ada pihak yang menggugat. Nanti pengadilan yang akan mengujinya. Kita minta penyidik tidak usah takut karena semua bukti dan fakta sudah terpenuhi hingga menetapkan Roy Suryo dkk tersangka,” ungkapnya.
Diketahui, 9 jenderal purnawirawan yang menggugat Polda Metro Jaya yakni mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Laksma TNI (Purn) Sony Santoso, Laksma TNI (Purn) Moeryono Aladin, Marsda TNI (Purn) Moch Amiensyah, Marsda TNI (Purn) Nazirsyah, Marsda TNI (Purn) Firdaus Syamsudin, Brigjen TNI (Purn) Sudarto, Brigjen TNI (Purn) Dedi Priatna, dan Brigjen TNI (Purn) Jumadi.
Selain itu, terdapat juga 6 Perwira Menengah (Pamen) TNI purnawirawan yang turut menggugat. Mereka yaitu Kolonel TNI (Purn) Kusumastono, Kolonel TNI (Purn) Muh Nur Saman, Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra, Kolonel Laut (Purn) Hasnan, Kolonel Laut (Purn) Joko Indro Wahyono, serta Kolonel (Purn) Sopandi Ali.
Diketahui, 9 jenderal purnawirawan yang menggugat Polda Metro Jaya yakni mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Laksma TNI (Purn) Sony Santoso, Laksma TNI (Purn) Moeryono Aladin, Marsda TNI (Purn) Moch Amiensyah, Marsda TNI (Purn) Nazirsyah, Marsda TNI (Purn) Firdaus Syamsudin, Brigjen TNI (Purn) Sudarto, Brigjen TNI (Purn) Dedi Priatna, dan Brigjen TNI (Purn) Jumadi.
Selain itu, terdapat juga 6 Perwira Menengah (Pamen) TNI purnawirawan yang turut menggugat. Mereka yaitu Kolonel TNI (Purn) Kusumastono, Kolonel TNI (Purn) Muh Nur Saman, Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra, Kolonel Laut (Purn) Hasnan, Kolonel Laut (Purn) Joko Indro Wahyono, serta Kolonel (Purn) Sopandi Ali.
(jon)
Lihat Juga :