Penyelesaian Hukum Perdata Sangat Bertele-Tele, PERADI SAI Dorong Reformasi Hukum di RUU HAPER

Senin, 30 Maret 2026 - 22:33 WIB
Anggota Tim Perumus lainnya, Andi F. Simangunsong menambahkan, sebagai organisasi advokat, PERADI SAI menemukan bahwa pengalaman praktis di lapangan menunjukkan masih banyak kelemahan dalam hukum acara perdata, baik dari sisi efisiensi, kepastian hukum, maupun perlindungan hak para pihak.

"Advokat itu bukan penonton. Kami ada di garis depan setiap hari. Karena itu, suara advokat harus menjadi bagian penting dalam merumuskan hukum acara perdata yang benar-benar bisa dijalankan," kata Andi.

Dalam RDPU tersebut, PERADI SAI juga menyatakan kesiapan untuk terus terlibat aktif dalam pembahasan RUU HAPER, termasuk memberikan kajian lanjutan dan dukungan teknis apabila diperlukan. Harry menegaskan bahwa reformasi hukum acara perdata bukan hanya soal perubahan aturan, tetapi soal keberanian untuk membenahi sistem yang selama ini terlalu berputar. "Tanpa itu, keadilan akan terus tertunda—dan pada akhirnya, hilang maknanya," tegasnya.

PERADI SAI mendorong DPR bersama Pemerintah dapat segera melakukan pembahasan yang sifatnya maraton terhadap RUU HAPER ini. Sehingga diharapkan tahun ini sudah bisa disahkan menjadi undang-undang.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!