KPK Sebut Tersangka Kasus Kuota Haji Beri Uang ke Hilman Latief
Senin, 30 Maret 2026 - 21:59 WIB
Selain Ismail, tersangka lain yakni Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR) juga terlibat dalam skema pengaturan kuota bersama pihak Kemenag. Mereka sebelumnya melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Iqbal Abdul Aziz (IAA), guna meminta penambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen.
Dalam prosesnya, kuota tersebut kemudian diatur dengan skema pembagian 50:50 antara haji reguler dan khusus, serta didistribusikan kepada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan para tersangka, termasuk skema percepatan keberangkatan (T0).
Padahal, sesuai aturan, kuota haji diatur 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Keduanya juga mengatur distribusi kuota tambahan agar menguntungkan perusahaan yang terafiliasi dengan mereka.
"Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka diduga sebagai representasi dari saudara YCQ selaku menteri agama pada saat itu,” kata Asep.
KPK menyebut status Hilman masih dalam tahap pendalaman. Penyidik membuka kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
Dalam prosesnya, kuota tersebut kemudian diatur dengan skema pembagian 50:50 antara haji reguler dan khusus, serta didistribusikan kepada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan para tersangka, termasuk skema percepatan keberangkatan (T0).
Padahal, sesuai aturan, kuota haji diatur 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Keduanya juga mengatur distribusi kuota tambahan agar menguntungkan perusahaan yang terafiliasi dengan mereka.
"Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka diduga sebagai representasi dari saudara YCQ selaku menteri agama pada saat itu,” kata Asep.
KPK menyebut status Hilman masih dalam tahap pendalaman. Penyidik membuka kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
Lihat Juga :