KPK Gandeng MAKI Usut Dugaan Keterlibatan Aktor Senayan di Kasus Djoko Tjandra
Jum'at, 18 September 2020 - 14:59 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan anggota DPR dalam kasus Djoko Tjandra. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kembali mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Jumat (18/9/2020). Boyamin mengaku kedatangannya untuk memenuhi undangan dari KPK guna menjelaskan secara detail berkas-berkas yang diserahkannya sebagai data kasus Djoko Tjandra.
"Saya tadi diskusi, saya diundang lewat email oleh KPK. Jadi saya menjelaskan berkas yang saya bawa kemarin, antara lain ada 10 halaman penting dari total 200 halaman. Kalau dokumen saya sampah, saya rasa tidak mungkin KPK undang," ujar Boyamin di Jakarta, Jumat. (Baca juga: Kasus Jaksa Pinangki, Kejagung Periksa Andi Irfan Jaya di Gedung KPK)
Boyamin menjelaskan, proses hukum yang nampak buru-buru dilakukan Kejagung terhadap kasus ini, seperti menutupi pihak lain yang nampak bisa lebih besar, dan lebih tinggi jabatannya. "Pelimpahan ini semata mata melokalisir kasus berakhir hanya di Pinangki saja. Harapan saya KPK minggu depan akan supervisi lagi bersama Bareskrim dan Kejagung, kalau tidak salah hari Senin, jadi komplit lebih lengkap," tuturnya. (Baca juga: KPK Bakal Dalami Istilah Bapakmu dan Bapakku di Perkara Suap Djoko Tjandra)
Dia mengatakan, King Maker adalah yang membuat Pinangki dan Rahmat menemui Djoko Tjandra, “Kemudian King maker ini mengetahui proses-proses itu. Tapi ketika Pinangki pecah kongsi dengan Anita, seolah olah yang mendapat rejeki hanya Anita, lalu King Maker ini membatalkan dan membuyarkan semuanya, istilahnya: Kalau gue nggak makan, ya lo nggak makan, ini tugas KPK membongkar semua,” tuturnya. (Baca juga: Bareskrim Limpahkan Berkas Penyidikan Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra)
"Saya tadi diskusi, saya diundang lewat email oleh KPK. Jadi saya menjelaskan berkas yang saya bawa kemarin, antara lain ada 10 halaman penting dari total 200 halaman. Kalau dokumen saya sampah, saya rasa tidak mungkin KPK undang," ujar Boyamin di Jakarta, Jumat. (Baca juga: Kasus Jaksa Pinangki, Kejagung Periksa Andi Irfan Jaya di Gedung KPK)
Boyamin menjelaskan, proses hukum yang nampak buru-buru dilakukan Kejagung terhadap kasus ini, seperti menutupi pihak lain yang nampak bisa lebih besar, dan lebih tinggi jabatannya. "Pelimpahan ini semata mata melokalisir kasus berakhir hanya di Pinangki saja. Harapan saya KPK minggu depan akan supervisi lagi bersama Bareskrim dan Kejagung, kalau tidak salah hari Senin, jadi komplit lebih lengkap," tuturnya. (Baca juga: KPK Bakal Dalami Istilah Bapakmu dan Bapakku di Perkara Suap Djoko Tjandra)
Dia mengatakan, King Maker adalah yang membuat Pinangki dan Rahmat menemui Djoko Tjandra, “Kemudian King maker ini mengetahui proses-proses itu. Tapi ketika Pinangki pecah kongsi dengan Anita, seolah olah yang mendapat rejeki hanya Anita, lalu King Maker ini membatalkan dan membuyarkan semuanya, istilahnya: Kalau gue nggak makan, ya lo nggak makan, ini tugas KPK membongkar semua,” tuturnya. (Baca juga: Bareskrim Limpahkan Berkas Penyidikan Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra)
Lihat Juga :