Geledah Kediaman Kadis PUPR Rejang Lebong, KPK Sita Uang Tunai Rp1 Miliar

Senin, 16 Maret 2026 - 11:51 WIB
3. Pihak swasta PT. Statika Mitra Sarana, Irsyad Satria Budiman

4. Pihak swasta CV. Manggala Utama, Edi Manggala

5. Pihak swasta CV. Alpagker Abadi, Youki Yusdiantoro.

Thobari dan Hary melakukan pengaturan rekanan (kontraktor) untuk mengerjakan proyek yang ada di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong. Bupati meminta fee sebesar 10-15% dari total nilai proyek.

Temuan KPK, tiga perusahaan swasta yakni PT. Statika Mitra Sarana, CV Manggala Utama, dan CV Alpagker Abadi yang telah menyerahkan duit fee awal kepada Thobari. Uang fee awal dari tiga kontraktor ini mencapai Rp980 juta.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!