Geledah Kediaman Kadis PUPR Rejang Lebong, KPK Sita Uang Tunai Rp1 Miliar

Senin, 16 Maret 2026 - 11:51 WIB
Budi menyebut KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik. Sementara, khusus di rumah Kadis PUPR penyidik berhasil menyita uang senilai Rp1 miliar.

"Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, dari rumah Kadis PUPR, penyidik juga menemukan dan menyita uang tunai senilai Rp 1 miliar," ungkapnya.

Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah:

1. Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari

2. Kepala Dinas PUPRPKP, Hary Eko Purnomo
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!