Geledah Kediaman Kadis PUPR Rejang Lebong, KPK Sita Uang Tunai Rp1 Miliar
Senin, 16 Maret 2026 - 11:51 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan suap ijon di lingkungan Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Foto/Dok Sindo
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan serangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan suap ijon di lingkungan Kabupaten Rejang Lebong , Bengkulu. Penggeledahan dilakukan pada Jumat (13/3/2026) hingga Minggu (15/3/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan di Kantor dan Rumah Bupati, Kantor dan Rumah Kadis, PUPR hingga beberapa rumah pelaku dan saksi lainnya.
"Titik-titik yang dilakukan penggeledahan yaitu Kantor dan Rumah Bupati, Kantor dan Rumah Kadis PUPR, Kantor Dinas Pendidikan, dan rumah para pelaku serta saksi terkait," ujar Budi kepada wartawan, Senin (16/3/2026).
Baca Juga: OTT KPK, Bupati Rejang Lebong Ditangkap Bersama 11 Orang
Budi menyebut KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik. Sementara, khusus di rumah Kadis PUPR penyidik berhasil menyita uang senilai Rp1 miliar.
"Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, dari rumah Kadis PUPR, penyidik juga menemukan dan menyita uang tunai senilai Rp 1 miliar," ungkapnya.
Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
1. Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari
2. Kepala Dinas PUPRPKP, Hary Eko Purnomo
3. Pihak swasta PT. Statika Mitra Sarana, Irsyad Satria Budiman
4. Pihak swasta CV. Manggala Utama, Edi Manggala
5. Pihak swasta CV. Alpagker Abadi, Youki Yusdiantoro.
Thobari dan Hary melakukan pengaturan rekanan (kontraktor) untuk mengerjakan proyek yang ada di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong. Bupati meminta fee sebesar 10-15% dari total nilai proyek.
Temuan KPK, tiga perusahaan swasta yakni PT. Statika Mitra Sarana, CV Manggala Utama, dan CV Alpagker Abadi yang telah menyerahkan duit fee awal kepada Thobari. Uang fee awal dari tiga kontraktor ini mencapai Rp980 juta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan di Kantor dan Rumah Bupati, Kantor dan Rumah Kadis, PUPR hingga beberapa rumah pelaku dan saksi lainnya.
"Titik-titik yang dilakukan penggeledahan yaitu Kantor dan Rumah Bupati, Kantor dan Rumah Kadis PUPR, Kantor Dinas Pendidikan, dan rumah para pelaku serta saksi terkait," ujar Budi kepada wartawan, Senin (16/3/2026).
Baca Juga: OTT KPK, Bupati Rejang Lebong Ditangkap Bersama 11 Orang
Budi menyebut KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik. Sementara, khusus di rumah Kadis PUPR penyidik berhasil menyita uang senilai Rp1 miliar.
"Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, dari rumah Kadis PUPR, penyidik juga menemukan dan menyita uang tunai senilai Rp 1 miliar," ungkapnya.
Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
1. Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari
2. Kepala Dinas PUPRPKP, Hary Eko Purnomo
3. Pihak swasta PT. Statika Mitra Sarana, Irsyad Satria Budiman
4. Pihak swasta CV. Manggala Utama, Edi Manggala
5. Pihak swasta CV. Alpagker Abadi, Youki Yusdiantoro.
Thobari dan Hary melakukan pengaturan rekanan (kontraktor) untuk mengerjakan proyek yang ada di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong. Bupati meminta fee sebesar 10-15% dari total nilai proyek.
Temuan KPK, tiga perusahaan swasta yakni PT. Statika Mitra Sarana, CV Manggala Utama, dan CV Alpagker Abadi yang telah menyerahkan duit fee awal kepada Thobari. Uang fee awal dari tiga kontraktor ini mencapai Rp980 juta.
(zik)
Lihat Juga :