Kenakan Rompi Tahanan KPK, Bupati dan Sekda Cilacap Bungkam

Sabtu, 14 Maret 2026 - 23:00 WIB
Lihat video: BUPATI CILACAP SYAMSUL AULIA TERJARING OTT KPK



"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers penahanan, Sabtu (14/3/2026).

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!