Kenakan Rompi Tahanan KPK, Bupati dan Sekda Cilacap Bungkam
Sabtu, 14 Maret 2026 - 23:00 WIB
loading...
Bupati Cilacap Syamsul Aulya Rachman (AUL) dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono resmi menjadi tahanan KPK. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Bupati Cilacap Syamsul Aulya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya memilih bungkam usai diumumkan sebagai tersangka.
Hal itu terjadi saat Syamsul dan Sadmoko selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 22.02 WIB. Dalam kesempatan itu, keduanya mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Sejumlah pertanyaan yang disampaikan awak media tidak ada satupun yang direspons. Dengan pengawalan petugas, keduanya digiring menuju mobil tahanan untuk diangkut ke rutan Cabang Gedung Merah KPK.
Baca juga: Bupati Cilacap Minta Sekda Kumpulkan Uang untuk THR, Terkumpul Rp610 Juta
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman (AUL) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Ia ditetapkan tersangka bersama Sekda Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD).
Penetapan tersangka ini usai yang bersangkutan terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat, 13 Maret 2026. Dalam operasi senyap ini total menangkap 17 orang yang 13 diantaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Lihat video: BUPATI CILACAP SYAMSUL AULIA TERJARING OTT KPK
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers penahanan, Sabtu (14/3/2026).
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hal itu terjadi saat Syamsul dan Sadmoko selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 22.02 WIB. Dalam kesempatan itu, keduanya mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Sejumlah pertanyaan yang disampaikan awak media tidak ada satupun yang direspons. Dengan pengawalan petugas, keduanya digiring menuju mobil tahanan untuk diangkut ke rutan Cabang Gedung Merah KPK.
Baca juga: Bupati Cilacap Minta Sekda Kumpulkan Uang untuk THR, Terkumpul Rp610 Juta
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman (AUL) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Ia ditetapkan tersangka bersama Sekda Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD).
Penetapan tersangka ini usai yang bersangkutan terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat, 13 Maret 2026. Dalam operasi senyap ini total menangkap 17 orang yang 13 diantaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Lihat video: BUPATI CILACAP SYAMSUL AULIA TERJARING OTT KPK
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers penahanan, Sabtu (14/3/2026).
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(cip)
Lihat Juga :