Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice, Refly Harun: Apakah Dia Berada dalam Tekanan?
Kamis, 12 Maret 2026 - 14:01 WIB
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, merespons langkah Restorative Justice (RJ) yang ditempuh Rismon Hasiholan Sianipar dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Ia mempertanyakan, apakah langkah yang ditempuh Rismon itu kehendak pribadi atau ada paksaan.
JAKARTA - Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun , merespons langkah Restorative Justice (RJ) yang ditempuh Rismon Hasiholan Sianipar dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Ia mempertanyakan, apakah langkah yang ditempuh Rismon itu kehendak pribadi atau adanya paksaan.
"Concern kami adalah pertanyaan yang paling penting, ketika dia mengajukan atau meminta Restorative Justice , apakah dia berada dalam kehendak bebas, atau apakah dia berada dalam tekanan?” kata Refly Harun kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (12/3/2026).
Refly mengatakan, pihaknya tidak mengetahui setiap langkah yang diambil oleh Rismon Sianipar. Ia pun mengaku menghormati keputusan Rismon yang mengajukan RJ.
Baca Juga: Langkah Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi Harus Dihormati
"Concern kami adalah pertanyaan yang paling penting, ketika dia mengajukan atau meminta Restorative Justice , apakah dia berada dalam kehendak bebas, atau apakah dia berada dalam tekanan?” kata Refly Harun kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (12/3/2026).
Refly mengatakan, pihaknya tidak mengetahui setiap langkah yang diambil oleh Rismon Sianipar. Ia pun mengaku menghormati keputusan Rismon yang mengajukan RJ.
Baca Juga: Langkah Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi Harus Dihormati
Lihat Juga :