Langkah Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi Harus Dihormati
Kamis, 12 Maret 2026 - 13:39 WIB
loading...
Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan mengatakan, keputusan Rismon Hasiolan Sianipar mengajukan RJ harus dihormati.
A
A
A
JAKARTA - Rismon Hasiolan Sianipar salah satu tersangka tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mengajukan Restorative Justice (RJ) ke Polda Metro Jaya. Langkah tersebut sudah diatur dalam undang-undang.
Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan mengatakan, keputusan Rismon Hasiolan Sianipar mengajukan RJ harus dihormati.
"Kita hormati keputusan Rismon Hasiolan Sianipar yang sudah mengajukan RJ. Sepanjang syarat pengajuan RJ yang diajukan Rismon terpenuhi, tidak ada masalah karena itu sudah diatur dalam Undang-Undang,” katanya, Kamis (12/3/2026).
Baca juga: Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Semoga Dapat Hidayah!
Menurut Edi, RJ itu adalah bentuk penyelesaian perkara pidana yang isinya menekankan pemulihan keadaan korban, pelaku, dan masyarakat melalui perdamaian tanpa harus melanjutkan proses peradilan. Aturan RJ diatur dalam beberapa regulasi seperti Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 dan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.
Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan mengatakan, keputusan Rismon Hasiolan Sianipar mengajukan RJ harus dihormati.
"Kita hormati keputusan Rismon Hasiolan Sianipar yang sudah mengajukan RJ. Sepanjang syarat pengajuan RJ yang diajukan Rismon terpenuhi, tidak ada masalah karena itu sudah diatur dalam Undang-Undang,” katanya, Kamis (12/3/2026).
Baca juga: Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Semoga Dapat Hidayah!
Menurut Edi, RJ itu adalah bentuk penyelesaian perkara pidana yang isinya menekankan pemulihan keadaan korban, pelaku, dan masyarakat melalui perdamaian tanpa harus melanjutkan proses peradilan. Aturan RJ diatur dalam beberapa regulasi seperti Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 dan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.
Lihat Juga :