Langkah Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi Harus Dihormati
Kamis, 12 Maret 2026 - 13:39 WIB
Sedangkan, syarat formil yang harus dipenuhi dalam proses penyelesaian yakni ada kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban. Pelaku mengakui kesalahan dan meminta maaf. Korban memaafkan pelaku secara sukarela.
“Pelaku bersedia mengganti kerugian atau memulihkan keadaan korban. Kesepakatan perdamaian dibuat secara tertulis,” ucapnya.
Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini tujuan Restorative Justice adalah memulihkan hubungan antara pelaku dan korban serta mengembalikan keadaan seperti sebelum terjadi tindak pidana. "Sepanjang Rismon bisa memenuhi kedua syarat itu materil dan formil tidak ada masalah secara hukum sah dan tidak aturan yang dilanggar," katanya.
“Pelaku bersedia mengganti kerugian atau memulihkan keadaan korban. Kesepakatan perdamaian dibuat secara tertulis,” ucapnya.
Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini tujuan Restorative Justice adalah memulihkan hubungan antara pelaku dan korban serta mengembalikan keadaan seperti sebelum terjadi tindak pidana. "Sepanjang Rismon bisa memenuhi kedua syarat itu materil dan formil tidak ada masalah secara hukum sah dan tidak aturan yang dilanggar," katanya.
(cip)
Lihat Juga :