Langkah Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi Harus Dihormati

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:39 WIB
loading...
Langkah Rismon Sianipar...
Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan mengatakan, keputusan Rismon Hasiolan Sianipar mengajukan RJ harus dihormati.
A A A
JAKARTA - Rismon Hasiolan Sianipar salah satu tersangka tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mengajukan Restorative Justice (RJ) ke Polda Metro Jaya. Langkah tersebut sudah diatur dalam undang-undang.

Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan mengatakan, keputusan Rismon Hasiolan Sianipar mengajukan RJ harus dihormati.

"Kita hormati keputusan Rismon Hasiolan Sianipar yang sudah mengajukan RJ. Sepanjang syarat pengajuan RJ yang diajukan Rismon terpenuhi, tidak ada masalah karena itu sudah diatur dalam Undang-Undang,” katanya, Kamis (12/3/2026).

Baca juga: Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Semoga Dapat Hidayah!

Menurut Edi, RJ itu adalah bentuk penyelesaian perkara pidana yang isinya menekankan pemulihan keadaan korban, pelaku, dan masyarakat melalui perdamaian tanpa harus melanjutkan proses peradilan. Aturan RJ diatur dalam beberapa regulasi seperti Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 dan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) ini menyebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika Rismon mengajukan Restorative Justice yakni syarat materil dan formil. Syarat materil antara lain, tidak menimbulkan keresahan masyarakat atau konflik sosial. Tidak berdampak pada perpecahan bangsa.

Lihat video: Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi Seret Kredibilitas Rismon Sianipar


“Bukan tindak pidana terorisme, korupsi, narkotika berat, atau kejahatan terhadap keamanan negara. Pelaku bukan residivis atau bukan pengulangan tindak pidana. Kesalahan pelaku relatif ringan. Kerugian yang ditimbulkan tidak terlalu besar,” katanya.

Sedangkan, syarat formil yang harus dipenuhi dalam proses penyelesaian yakni ada kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban. Pelaku mengakui kesalahan dan meminta maaf. Korban memaafkan pelaku secara sukarela.

“Pelaku bersedia mengganti kerugian atau memulihkan keadaan korban. Kesepakatan perdamaian dibuat secara tertulis,” ucapnya.

Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini tujuan Restorative Justice adalah memulihkan hubungan antara pelaku dan korban serta mengembalikan keadaan seperti sebelum terjadi tindak pidana. "Sepanjang Rismon bisa memenuhi kedua syarat itu materil dan formil tidak ada masalah secara hukum sah dan tidak aturan yang dilanggar," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Roy Suryo-Dokter Tifa...
Roy Suryo-Dokter Tifa Ditangkap, Pakar Hukum: Tak Ada Tekanan dari Kubu Jokowi
Din Syamsuddin Sebut...
Din Syamsuddin Sebut Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipaksakan: Kezaliman yang Nyata
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Ditpolairud Polda Metro...
Ditpolairud Polda Metro Jaya Salurkan Kursi Roda bagi Warga Pesisir Cilincing
Rekomendasi
Kelab Pantai Favorit...
Kelab Pantai Favorit di Bali, Klive Beach Club Menjadi Ikon Baru Uluwatu
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung Literasi Pasar Modal melalui Seminar Nasional 'Lo Kheng Hong Investment Philosophy'
Berita Terkini
Jelang Muktamar PBNU,...
Jelang Muktamar PBNU, Gus Muhaimin Sentil Pihak yang Main-main di NU untuk Keluar
Kritisi Parpol Koalisi,...
Kritisi Parpol Koalisi, Deddy PDIP: Jika Tidak Nyaman dengan Situasi Politik, Silakan Keluar dari Pemerintahan
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Kegiatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved