Langkah Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi Harus Dihormati
Kamis, 12 Maret 2026 - 13:39 WIB
loading...
Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan mengatakan, keputusan Rismon Hasiolan Sianipar mengajukan RJ harus dihormati.
A
A
A
JAKARTA - Rismon Hasiolan Sianipar salah satu tersangka tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mengajukan Restorative Justice (RJ) ke Polda Metro Jaya. Langkah tersebut sudah diatur dalam undang-undang.
Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan mengatakan, keputusan Rismon Hasiolan Sianipar mengajukan RJ harus dihormati.
"Kita hormati keputusan Rismon Hasiolan Sianipar yang sudah mengajukan RJ. Sepanjang syarat pengajuan RJ yang diajukan Rismon terpenuhi, tidak ada masalah karena itu sudah diatur dalam Undang-Undang,” katanya, Kamis (12/3/2026).
Baca juga: Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Semoga Dapat Hidayah!
Menurut Edi, RJ itu adalah bentuk penyelesaian perkara pidana yang isinya menekankan pemulihan keadaan korban, pelaku, dan masyarakat melalui perdamaian tanpa harus melanjutkan proses peradilan. Aturan RJ diatur dalam beberapa regulasi seperti Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 dan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) ini menyebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika Rismon mengajukan Restorative Justice yakni syarat materil dan formil. Syarat materil antara lain, tidak menimbulkan keresahan masyarakat atau konflik sosial. Tidak berdampak pada perpecahan bangsa.
Lihat video: Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi Seret Kredibilitas Rismon Sianipar
“Bukan tindak pidana terorisme, korupsi, narkotika berat, atau kejahatan terhadap keamanan negara. Pelaku bukan residivis atau bukan pengulangan tindak pidana. Kesalahan pelaku relatif ringan. Kerugian yang ditimbulkan tidak terlalu besar,” katanya.
Sedangkan, syarat formil yang harus dipenuhi dalam proses penyelesaian yakni ada kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban. Pelaku mengakui kesalahan dan meminta maaf. Korban memaafkan pelaku secara sukarela.
“Pelaku bersedia mengganti kerugian atau memulihkan keadaan korban. Kesepakatan perdamaian dibuat secara tertulis,” ucapnya.
Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini tujuan Restorative Justice adalah memulihkan hubungan antara pelaku dan korban serta mengembalikan keadaan seperti sebelum terjadi tindak pidana. "Sepanjang Rismon bisa memenuhi kedua syarat itu materil dan formil tidak ada masalah secara hukum sah dan tidak aturan yang dilanggar," katanya.
Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan mengatakan, keputusan Rismon Hasiolan Sianipar mengajukan RJ harus dihormati.
"Kita hormati keputusan Rismon Hasiolan Sianipar yang sudah mengajukan RJ. Sepanjang syarat pengajuan RJ yang diajukan Rismon terpenuhi, tidak ada masalah karena itu sudah diatur dalam Undang-Undang,” katanya, Kamis (12/3/2026).
Baca juga: Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Semoga Dapat Hidayah!
Menurut Edi, RJ itu adalah bentuk penyelesaian perkara pidana yang isinya menekankan pemulihan keadaan korban, pelaku, dan masyarakat melalui perdamaian tanpa harus melanjutkan proses peradilan. Aturan RJ diatur dalam beberapa regulasi seperti Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 dan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) ini menyebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika Rismon mengajukan Restorative Justice yakni syarat materil dan formil. Syarat materil antara lain, tidak menimbulkan keresahan masyarakat atau konflik sosial. Tidak berdampak pada perpecahan bangsa.
Lihat video: Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi Seret Kredibilitas Rismon Sianipar
“Bukan tindak pidana terorisme, korupsi, narkotika berat, atau kejahatan terhadap keamanan negara. Pelaku bukan residivis atau bukan pengulangan tindak pidana. Kesalahan pelaku relatif ringan. Kerugian yang ditimbulkan tidak terlalu besar,” katanya.
Sedangkan, syarat formil yang harus dipenuhi dalam proses penyelesaian yakni ada kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban. Pelaku mengakui kesalahan dan meminta maaf. Korban memaafkan pelaku secara sukarela.
“Pelaku bersedia mengganti kerugian atau memulihkan keadaan korban. Kesepakatan perdamaian dibuat secara tertulis,” ucapnya.
Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini tujuan Restorative Justice adalah memulihkan hubungan antara pelaku dan korban serta mengembalikan keadaan seperti sebelum terjadi tindak pidana. "Sepanjang Rismon bisa memenuhi kedua syarat itu materil dan formil tidak ada masalah secara hukum sah dan tidak aturan yang dilanggar," katanya.
(cip)
Lihat Juga :