Langkah Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi Harus Dihormati

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:39 WIB
Menurut Edi, RJ itu adalah bentuk penyelesaian perkara pidana yang isinya menekankan pemulihan keadaan korban, pelaku, dan masyarakat melalui perdamaian tanpa harus melanjutkan proses peradilan. Aturan RJ diatur dalam beberapa regulasi seperti Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 dan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) ini menyebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika Rismon mengajukan Restorative Justice yakni syarat materil dan formil. Syarat materil antara lain, tidak menimbulkan keresahan masyarakat atau konflik sosial. Tidak berdampak pada perpecahan bangsa.

Lihat video: Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi Seret Kredibilitas Rismon Sianipar



“Bukan tindak pidana terorisme, korupsi, narkotika berat, atau kejahatan terhadap keamanan negara. Pelaku bukan residivis atau bukan pengulangan tindak pidana. Kesalahan pelaku relatif ringan. Kerugian yang ditimbulkan tidak terlalu besar,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!