Langkah Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi Harus Dihormati

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:39 WIB
Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan mengatakan, keputusan Rismon Hasiolan Sianipar mengajukan RJ harus dihormati.
JAKARTA - Rismon Hasiolan Sianipar salah satu tersangka tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mengajukan Restorative Justice (RJ) ke Polda Metro Jaya. Langkah tersebut sudah diatur dalam undang-undang.

Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan mengatakan, keputusan Rismon Hasiolan Sianipar mengajukan RJ harus dihormati.



"Kita hormati keputusan Rismon Hasiolan Sianipar yang sudah mengajukan RJ. Sepanjang syarat pengajuan RJ yang diajukan Rismon terpenuhi, tidak ada masalah karena itu sudah diatur dalam Undang-Undang,” katanya, Kamis (12/3/2026).

Baca juga: Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Semoga Dapat Hidayah!
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!