Kasus Dana Syariah, Bareskrim Sita Aset Rp300 Miliar
Kamis, 12 Maret 2026 - 11:06 WIB
"Dari upaya paksa penyitaan yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik di atas, adapun total estimasi nilai aset yang berhasil diamankan oleh Tim Penyidik sementara kurang lebih sebesar Rp 300 miliar," ujar Ade Safri.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni TA (Dirut & Pemegang Saham), MY (Eks Direktur & Pemegang Saham), dan ARL (Komisaris & Pemegang Saham). Berkas perkara ketiganya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Tahap I) pada Rabu (11/3/2026) pukul 12.00 WIB.
Modus yang dijalankan para tersangka diduga kuat menggunakan proyek fiktif dari data peminjam (borrower) eksisting untuk menarik pendanaan dari masyarakat. Kasus ini dipastikan tidak berhenti pada tiga tersangka tersebut. Ade Safri menegaskan pihaknya tengah membidik tersangka baru serta akan menjerat PT DSI sebagai subjek hukum korporasi.
"Penyidikan akan difokuskan pada pertanggungjawaban pidana korporasi, di mana perusahaan secara entitas dapat dimintai pertanggungjawaban jika kejahatan dilakukan oleh pengurus untuk keuntungan perusahaan," jelasnya.
Dia menambahkan, pihaknya berkoordinasi dengan LPSK untuk memfasilitasi restitusi (ganti rugi) bagi para korban melalui pembukaan kanal pengaduan khusus.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni TA (Dirut & Pemegang Saham), MY (Eks Direktur & Pemegang Saham), dan ARL (Komisaris & Pemegang Saham). Berkas perkara ketiganya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Tahap I) pada Rabu (11/3/2026) pukul 12.00 WIB.
Modus yang dijalankan para tersangka diduga kuat menggunakan proyek fiktif dari data peminjam (borrower) eksisting untuk menarik pendanaan dari masyarakat. Kasus ini dipastikan tidak berhenti pada tiga tersangka tersebut. Ade Safri menegaskan pihaknya tengah membidik tersangka baru serta akan menjerat PT DSI sebagai subjek hukum korporasi.
"Penyidikan akan difokuskan pada pertanggungjawaban pidana korporasi, di mana perusahaan secara entitas dapat dimintai pertanggungjawaban jika kejahatan dilakukan oleh pengurus untuk keuntungan perusahaan," jelasnya.
Dia menambahkan, pihaknya berkoordinasi dengan LPSK untuk memfasilitasi restitusi (ganti rugi) bagi para korban melalui pembukaan kanal pengaduan khusus.
(zik)
Lihat Juga :