Kasus Dana Syariah, Bareskrim Sita Aset Rp300 Miliar

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:06 WIB
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menyita sejumlah aset dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan hingga gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Foto/Istimewa
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menyita sejumlah aset dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan hingga gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Total nilai aset yang disita mencapai Rp300 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, penyitaan ini merupakan bagian dari upaya asset recovery untuk memulihkan kerugian para korban (lender) dalam kurun waktu 2018 hingga 2025.



"Adapun upaya paksa penyitaan yang telah dilakukan oleh tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri selama proses penyidikan terhadap 3 orang tersangka meliputi aset bergerak maupun aset tidak bergerak, aset piutang dan uang tunai," kata Ade Safri dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).

Baca Juga: Bareskrim Tetapkan Dirut hingga Komisaris Dana Syariah Indonesia Tersangka Kasus Dugaan Fraud
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!