KIP Kabulkan Sebagian Sengketa Ijazah Jokowi, Pemohon Desak UGM Cari Dokumen

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:45 WIB
Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan sebagian gugatan sengketa yang diajukan Leony Lidya, Lukas Luwarso, dan Herman yang tergabung dalam Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi). Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan sebagian gugatan sengketa yang diajukan Leony Lidya, Lukas Luwarso, dan Herman yang tergabung dalam Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi). Sesuai amar putusan, pemohon mendesak Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai termohon untuk segera mencari dokumen yang telah dinyatakan sebagai informasi publik.

"PPID harus berusaha mencari dokumen-dokumen penting menyangkut informasi dan dokumen Presiden. Ini yang kita minta Presiden loh," ujar Lukas usai persidangan, Selasa (10/3/2026).



Baca juga: KIP: Salinan Ijazah Jokowi Tak Termasuk Informasi yang Dikecualikan

Dia menyinggung dokumen yang mereka minta sebenarnya tidak lebih dari 20 item dan saat itu tidak diberikan UGM. Namun, UGM justru menyerahkan 505 dokumen kepada pihak kepolisian.

"Ini akan menjadi puncak pertarungan membuka informasi. Kita tunggu nanti melawan kepolisian untuk membuka dokumen yang konon dianggap sebagai bukti kejahatan," katanya.

Adapun dalam persidangan, Ketua Majelis Komisioner KIP Rospita Vici Paulyn memutus untuk mengabulkan sebagian perkara 055/X/KIP-PSI/2025. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujarnya ketika membaca amar putusan, Selasa (10/3/2026).

Rospita menuturkan pemohon meminta 8 dokumen terkait penerbitan ijazah sarjana Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari UGM. Dari 8 dokumen yang diminta, dokumen ijazah asli Jokowi tidak dikuasai UGM.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!