KIP: Salinan Ijazah Jokowi Tak Termasuk Informasi yang Dikecualikan
Selasa, 13 Januari 2026 - 16:33 WIB
loading...
KIP menyatakan salinan ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tak termasuk informasi yang dikecualikan dibuka ke publik. Untuk itu, KPU diminta memberikan salinan ijazah Jokowi ke Bonatua Silalahi. Foto: Danandaya
A
A
A
JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) menyatakan salinan ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tak termasuk informasi yang dikecualikan dibuka ke publik. Untuk itu, KPU diminta memberikan salinan ijazah Jokowi ke pihak penggugat Bonatua Silalahi.
Pernyataan itu diungkapkan anggota majelis Gede Narayana saat membacakan nota pertimbangan putusan sengketa informasi Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar di KIP, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026).
Baca juga: KIP Nyatakan Ijazah Jokowi Masuk Informasi Publik, Bonatua: Ini Kemenangan Publik!
Menurut dia, dokumen riwayat pendidikan pejabat publik tak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Bahwa yang dimohonkan pemohon adalah salinan ijazah capres yang merupakan jabatan publik dan secara konstitusional sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan yang dalam penentuannya dilakukan melalui mekanisme pemilu yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," ujar Gede.
Majelis sidang memandang Jokowi merupakan seorang pejabat publik. Untuk itu, meminta dokumen salinan ijazah Jokowi tak perlu persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (2) huruf a UU KIP.
Pernyataan itu diungkapkan anggota majelis Gede Narayana saat membacakan nota pertimbangan putusan sengketa informasi Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar di KIP, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026).
Baca juga: KIP Nyatakan Ijazah Jokowi Masuk Informasi Publik, Bonatua: Ini Kemenangan Publik!
Menurut dia, dokumen riwayat pendidikan pejabat publik tak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Bahwa yang dimohonkan pemohon adalah salinan ijazah capres yang merupakan jabatan publik dan secara konstitusional sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan yang dalam penentuannya dilakukan melalui mekanisme pemilu yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," ujar Gede.
Majelis sidang memandang Jokowi merupakan seorang pejabat publik. Untuk itu, meminta dokumen salinan ijazah Jokowi tak perlu persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (2) huruf a UU KIP.
Lihat Juga :