KIP Kabulkan Sebagian Sengketa Ijazah Jokowi, Pemohon Desak UGM Cari Dokumen
Selasa, 10 Maret 2026 - 18:45 WIB
Sementara, 7 dokumen lainnya yang diminta pemohon dinyatakan sebagai informasi terbuka sebagian. Dengan catatan dokumen tidak memuat unsur nilai dan data pribadi pihak lain.
"Menyatakan informasi yang dimohon oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam paragraf 4.36 Romawi I nomor 2 hingga nomor 8 merupakan informasi yang terbuka sebagian sepanjang tidak mengandung unsur nilai dan informasi pribadi pihak lain," kata Rospita.
Adapun 7 dokumen tersebut yang dinyatakan sebagai informasi terbuka dan harus dimiliki UGM yakni salinan ijazah asli; transkip nilai; KRS dan KHS; Laporan KKN, skripsi/laporan tugas akhir; Surat tugas pembimbing dan berita acara sidang dan SK yudisium; bukti pendaftaran yudisium dan buku wisuda.
Tak hanya 7 dokumen tersebut, prosedur dan kebijakan resmi UGM juga merupakan informasi terbuka. "Menyatakan informasi yang dimohonkan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam paragraf 4.36 Romawi III terkait prosedur dan kebijakan resmi termohon nomor 1 sampai 6 adalah kurikulum yang berlaku saat Joko Widodo studi adalah informasi terbuka," sambungnya.
Adapun 6 informasi yang dinyatakan terbuka meliputi:
1. Kurikulum yang berlaku pada masa yang bersangkutan studi
2. SOP dan aturan DO pada masa yang bersangkutan studi
3. SOP dan aturan KKN pada masa yang bersangkutan studi
"Menyatakan informasi yang dimohon oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam paragraf 4.36 Romawi I nomor 2 hingga nomor 8 merupakan informasi yang terbuka sebagian sepanjang tidak mengandung unsur nilai dan informasi pribadi pihak lain," kata Rospita.
Adapun 7 dokumen tersebut yang dinyatakan sebagai informasi terbuka dan harus dimiliki UGM yakni salinan ijazah asli; transkip nilai; KRS dan KHS; Laporan KKN, skripsi/laporan tugas akhir; Surat tugas pembimbing dan berita acara sidang dan SK yudisium; bukti pendaftaran yudisium dan buku wisuda.
Tak hanya 7 dokumen tersebut, prosedur dan kebijakan resmi UGM juga merupakan informasi terbuka. "Menyatakan informasi yang dimohonkan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam paragraf 4.36 Romawi III terkait prosedur dan kebijakan resmi termohon nomor 1 sampai 6 adalah kurikulum yang berlaku saat Joko Widodo studi adalah informasi terbuka," sambungnya.
Adapun 6 informasi yang dinyatakan terbuka meliputi:
1. Kurikulum yang berlaku pada masa yang bersangkutan studi
2. SOP dan aturan DO pada masa yang bersangkutan studi
3. SOP dan aturan KKN pada masa yang bersangkutan studi
Lihat Juga :