KPK Optimistis Gugatan Praperadilan Gus Yaqut Ditolak PN Jaksel

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:46 WIB


Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto/Achmad Al Fiqri

Budi mengajak seluruh masyarakat untuk menyimak penanganan perkara ini. Pasalnya, praktik lancung dalam perkara ini telah berdampak luas bagi calon jemaah haji.

Menurutnya, ada diskresi pembagian kuota haji yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait dengan pengelolaan haji, termasuk juga tidak sesuai dengan histori dari kuota haji tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia untuk memangkas panjang antrean.

"Maka dengan adanya diskresi 50%-50% dibagi untuk kuota haji reguler dan kuota haji khusus maka yang semula untuk memangkas panjangnya antrean daripada haji reguler jadi tidak sepenuhnya terpenuhi, karena kemudian 50% atau 10.000-nya beralih ke kuota haji khusus," jelasnya.

Apalagi, kata Budi, ada dugaan aliran uang "panas" dalam perkara ini. "Kemudian dalam konstruksi perkaranya diduga ada sejumlah aliran uang dari para pihak travel ini kepada pihak-pihak di Kementerian Agama begitu," pungkasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!